JAKARTA - Penyesuaian tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan berlaku mulai 24 April 2012. Hal tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) bernomor 80/KPTS/M2012 tersebut pada 16 April lalu.
Penyesuaian tarif tersebut yaitu kendaraan golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp7.500 atau naik 7,14 persen, golongan II dari Rp10.500 menjadi Rp11.500 atau naik 9,52 persen, golongan III dari Rp14.000 menjadi Rp15.500 atau naik 10,71 persen, golongan IV dari Rp17.500 menjadi Rp19.500 atau naik 11,43 persen, serta golongan V dari Rp21 ribu menjadi Rp23 ribu atau naik 9,52 persen.
"Perhitungan penyesuaian tersebut didasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di mana inflasi Jakarta selama dua tahun terakhir sebesar 10,17 persen. Persentase paling tinggi terjadi untuk golongan IV karena dilakukan pembulatan ke atas," terang Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani seperti dilansir dari situs Kementerian PU, Kamis (19/4/2012).
Ghani mengaku, penyesuaian tarif tersebut mundur dari ketentuan yang seharusnya dilakukan 9 Februari lalu. Penundaan tersebut, disebabkan karena investor belum memenuhi beberapa aspek standar pelayanan minimum seperti tingkat kerataan jalan, adanya lubang, pagar, dan aksesibilitas jalan.
"Kita tunggu perbaikan, yang ternyata saat ini sudah selesai dikerjakan dan keluarlah SK Menteri PU tentang penyesuaian ini," imbuhnya.
Direktur Utama PT Jakarta Lingkar Barat Fathur Rochman mengatakan, pihaknya berusaha memenuhi perbaikan yang ditentukan Pemerintah. Perbaikan terutama dilakukan pada aspek kerataan jalan, di mana ada spot-spot pada di sepanjang 10 kilometer (km) yang dinilai belum memenuhi SPM.
Dirut PT JLB menuturkan, kerusakan atau ketidakrataan jalan disebabkan banyaknya kendaraan besar yang melintas pada tol tersebut. Investor mendesain umur kerataan jalan untuk lima tahun, namun karena intensitas kendaraan besar yang menggunakan cukup besar, maka perbaikan jalan harus dilakukan meski baru dua tahun dipergunakan.
(Martin Bagya Kertiyasa)