Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Raih Peringkat WTP

KKP Siap Terapkan Wilayah Bebas Korupsi

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Jum'at, 13 Juli 2012 |11:01 WIB
 KKP Siap Terapkan Wilayah Bebas Korupsi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal dilakukan dalam upaya mengefektifkan pelaksanaan Zona integritas menujui wilayah bebas dari korupsi.

"Penetapan Zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi yang dicanangkan KKP ini merupakan langkah kongkret untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani,"ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Jakarta,Jumat (13/7/2012).

Pencanangan WBK ini, merupakan implementasi dari pelaksanaan instruksi presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN Nomor 20 tahun 2012 tentang pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.

Dia menjelaskan, fokus utama dibidang kelembagaan, peraturan perundang-undangan,tata laksanan,SDM aparatur,penguatan pengawasan intern,peningkatan kualitas pelayanan publik,pengawasan dan evaluasi pelaporan maupun akuntabilitas kinerja. Hal ini sejalan dengan program percepatan reformasi birokrasi sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aparatur.

"Program tersebut dapat mendukung komitmen KKP dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas tinggi,transparansi dan akuntabilitas aparatur sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintah yang baik," paparnya.

Oleh karena itu, Sharif berpesan agar aparatur kementerian ini mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat tanpa adanya sedikit pun tindakan diskriminatif, sehingga kesan kurang baik dalam melayani masyarakat dapat berangsur hilang melalui perubahan atas pelayanan yang diberikan.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan KKP dalam mempercepat pencapaian tujuan dari reformasi birokrasi, khusunya yang terkait dengan sembilan peraturan peundang-undangan,penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem birokrasi, penataan calon PNS, pengembangan sisten elektronik pemerintahan, peningkatan pelayanan kepada publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur serta efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.

Sekadar informasi, ZI merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian lembaga (K/L). Sementara WBK adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional diantara 80 dan 90.  Jika penilaian indikator operasional 90 atau lebih maka mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani.

"Saat ini sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk akuntabilitas keuangan,sedangkan untuk Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (LAKIP) mendapatkan nilai B serta hasil survei integritas dari KPK sebesar 7,46. Ini merupakan bukti nyata bahwa kita siap untuk program tersebut," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement