Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

E-toll Card Ide Dahlan Iskan Kurang Laku

Rezkiana Nisaputra , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2013 |14:23 WIB
<i>E-toll Card</i> Ide Dahlan Iskan Kurang Laku
Ilustrasi
A
A
A

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
 
Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024
 
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Jumat, (9/2/2024).
 
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
 
Selain itu juga Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 
#bekerja pada 14 februari #Bekerja #gaji pekerja di indonesia #bekerja pada pemilu 2024 #Pemilu 2024

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement