Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Royalti IUP Batu Bara akan Direvisi 10%

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2013 |19:53 WIB
Royalti IUP Batu Bara akan Direvisi 10%
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah merevisi peraturan pemerintah IUP untuk royalti batu bara. Pasalnya, pemerintah menginginkan royalti yang diinginkan 10 persen.

"Sekarang pemerintah sedang merevisi peraturan pemerintah yang akan mengubah tarif royalti batu bara, royalti kita ingin 10 persen," ujar Plt Kepala BKF kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menjawab pertanyaan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.

Bambang mengatakan penerimaan dari minerba sampai saat ini tercatat sebesar Rp20 triliun. Dengan royalti sekarang tiga persen maka diperlukan banyaknya IUP.

"Kita tidak bsa melakukan sendiri, Dalam tanda kutip memberi izin," ujar Bambang.

Lanjut Bambang, dengan IUP akan menambah penerimaan dari minerba di mana untuk batu bara sedikit susah sehingga apabila mempunyai smelter harus dari royalti.

"Kalau tidak boleh ekspor kasihan karena produksinya enggak boleh," ujar Bambang. (wan)

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement