Namun, karena kondisi harga minyak dunia mulai menguat dan kurs Rupiah yang terus melemah, membuat pemerintah menaikkan harga BBM pada tanggal 28 Maret 2015 sebesar Rp500 per liter.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, kenaikan harga BBM sebesar Rp500 per liter merupakan konsekuensi dari reformasi birokrasi pemerintah melalui pencabutan subsidi BBM. Hal ini dikarenakan, harga BBM akan mengikuti mekanisme pasar.
"Kalau harga (minyak dunia) normal-normal saja kita enggak naikkan (harga BBM). Tapi kalau harga naik dan turun, ya kalau naik masyarakat harus membayar dengan harga keekonomian. Kalau turun juga kita kembalikan ke masyarakat," kata Sofyan di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Sofyan menambahkan, kenaikan harga BBM pada bulan ini sudah dihitung secara matang dari rata-rata harga minyak dunia dan nilai tukar Rupiah selama dua minggu terakhir. Penghitungan ini juga mempertimbangkan aspek kondisi sosial masyarakat.