Cara ini juga sebagai alternatif dari timbulnya pro dan kontra Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di minimart untuk golongan A atau berkadar 5 persen. Larangan ini akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau perlu harga minuman alkohol itu dinaikkan cukainya, pajaknya, kita punya lebih murah lho dibandingkan negara Singapura dan Malaysia," jelas Rachmat, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Menurut Rachmat, kenaikan cukai minuman alkohol juga pernah terjadi pada tahun 2014. Kenaikan ini rata-rata 10 persen. Dengan naiknya cukai ini, akan membuat harga minuman alkohol di Indonesia jadi mahal, sehingga masyarakat berpikir ulang untuk membelinya.
Sementara itu, selama aturan tersebut berlaku, pihaknya mengatur pergerakan konsumsi minuman alkohol agar tidak dikonsumsi oleh anak muda.