Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menyatakan bahwa pihaknya telah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai tata cara suatu kawasan yang diperbolehkan menjual bir. Dia menjelaskan, kawasan tersebut harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan wisata.
"Bagi kawasan wisata seperti di Bali ada 16 kawasan yang sudah ada Perda-nya. Jadi, sama di daerah lain juga harus ada Perda yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan lokasi wisata," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Selain itu, lanjut Srie, pedagang-pedagang tersebut harus terkumpul dalam suatu kelompok usaha bersama berbentuk Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Mereka diperbolehkan menjual minuman beralkohol yang golongan A, tapi mereka harus terbentuk dalam satu wadah kelompok usaha bersama, bisa Koperasi, bisa BUMD atau BUMDes. Nah, dalam pelaksanaannya mereka bisa kerjasama dengan hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket untuk pengadaan barangnya," imbuh dia.