Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minimarket Boleh Jual Bir Asal Punya Izin Ini

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 16 April 2015 |18:13 WIB
   Minimarket Boleh Jual Bir Asal Punya Izin Ini
Minuman beralkohol. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini memberlakukan peraturan mengenai larangan penjualan minuman beralkohol di seluruh minimarket Indonesia. Namun, pemerintah masih akan memberikan keringanan bagi para pedagang minuman beralkohol di beberapa kawasan wisata, seperti di Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menyatakan bahwa ‎pihaknya telah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai tata cara suatu kawasan yang diperbolehkan menjual bir. Dia menjelaskan, ‎kawasan tersebut harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan wisata.

"Bagi kawasan wisata seperti di Bali ada 16 kawasan yang sudah ada Perda-nya. Jadi, sama di daerah lain juga harus ada Perda yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan lokasi wisata," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Selain itu, lanjut Srie, pedagang-pedagang tersebut harus terkumpul dalam suatu kelompok usaha bersama berbentuk Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Mereka diperbolehkan menjual minuman beralkohol yang golongan A, tapi mereka harus terbentuk dalam satu wadah kelompok usaha bersama, bisa Koperasi, bisa BUMD atau BUMDes. Nah, dalam pelaksanaannya mereka bisa kerjasama dengan hotel, bar, restoran, supermarket atau hypermarket untuk pengadaan barangnya," imbuh dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement