Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diminta Susi Pudjiastuti, Interpol Pantau Kapal Hai Fa

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 17 September 2015 |14:15 WIB
   Diminta Susi Pudjiastuti, Interpol Pantau Kapal Hai Fa
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

JAKARTA - Konflik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Pemilik kapal MV Hai Fa belum berakhir. Setelah dilaporkan, Hai Fa pun mendapatkan status 'Purple Notice' dari Interpol.

Susi mengatakan status tersebut telah di rilis Interpol pada 9 September. Dengan status ini, penegak hukum atau masyarakat sipil internasional dari 190 negara diminta untuk mengumpulkan informasi terkait kapal MV Hai Fa yang dapat ditindaklanjuti penegak hukum.

"Posisi terakhir Hai Fa berada di perairan Hong Kong," ungkap Susi di Kantornya, Kamis (17/9/2015).

Menurutnya, Interpol telah mengirimkan surat kepada NCB Hong Kong untuk memantau dan memberikan informasi aktivitas Hai Fa. Dengan demikian, dapat dilihat jika ada aktivitas yang melanggar.

Di sisi lain, gugatan balik dari Hai Fa kepada Susi terus berjalan. KKP telah menyampaikan bukti tertulis kepada majelis pemeriksa perkara di PN Jakarta Pusat.

Saat ini, KKP tengah menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan pada persidangan selanjutnya. Terkait kasus ini, sidang terus dilakukan setiap hari Selasa.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement