Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aksi Nyentrik Susi Pudjiastuti Basmi Maling Ikan

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2015 |06:08 WIB
Aksi Nyentrik Susi Pudjiastuti Basmi Maling Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mempunyai seorang menteri yang dikenal nyentrik dalam Kabinet Kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
 

Sejak awal menjadi menteri, dirinya sudah memperlihatkan berbagai kinerjanya yang selalu diapreasiasi oleh banyak pihak. Tak segan-segan, bahkan pemerintah di beragam negara pun menyanjung Susi atas kinerjanya dalam memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

Berikut ragam aksi nyentrik Susi Pudjiastuti membasmi maling ikan, pekan lalu. Pada awal pekan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, putusan praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV Silver Sea 2 (SS2) yang ditangkap di perairan Sabang, Banda Aceh pada 13 Agustus 2015 silam, ditolak oleh pengadilan negeri Sabang, Aceh.

"Pada tanggal 5 Oktober 2015, pengadilan Negeri Sabang telah menolak permohonan praperadilan diajukan oleh Supachai Singkalvanch melalui kuasa hukum Venus Pomrarest selaku Direktur Silver Sea Reefer Co.Ltd," kata Susi di kantornya, Selasa 6 Oktober 2015

Susi menyebutkan, dalam permohonan yang dibacakan di persidangan pertama pada 28 September 2015 di hadapan Hakim Denie Arsan Fatrika, pemohon yaitu Supachai Singkalvanch telah memohon kepada hakim pengadilan negeri Sabang agar menyatakan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen kapal Silver Sea 2 tidak sah.

Adapun kasus MV Silver Sea 2, kata Susi, menunjukkan illegal fishing masih tetap marak terjadi di perairan Indonesia. Khususnya wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang minim pengawasan. Bahkan, kapal MV Silver Sea 2 merupakan salah satu bagian kecil dari ratusan kapal ikan illegal yang masih leluasa mencuri ikan dari perairan laut Arafuru Indonesia.

"Pelaku IUU Fishing melakukan segala cara dan upaya untuk tetap dapat mencuri ikan di Indonesia, seperti beroperasi di wilayah yang sulit dijangkau oleh penegak hukum, menggunakan izin kapal perikanan dari berbagai negara sekitar Indonesia dan mematikan segala sarana komunikasi dan informasi untuk menghindari pelacakan dari instansi penegak hukum," ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan penenggelaman terhadap 16 kapal pelaku illegal fishing yang telah berhasil ditangkap. Penenggelaman 16 kapal ini bisa dilakukan usai mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana perintah penenggelaman tidak harus menunggu proses pengadilan.

Pada hari yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, pemerintah Indonesia akan melakukan hukum laut internasional terhadap kasus illegal fishing yang dilakukan oleh kapal MV Hai Fa.

Pasalnya, kasus ilegal fishing yang dilakukan kapal Hai Fa di Wanam Merauke, Papua hanya didenda Rp200 juta, atau masih tidak sebanding dengan illegal fishing yang telah dilakukan kapal berbendera Panama tersebut.

Havas menyebutkan, penindaklanjutan pemerintah Indonesia melalui mahkamah konstitusi internasional menjadi yang pertama di dunia. "Kita harapkan hasilnya menjadi prosedur baru, Indonesia akan menjadi leader," tambahnya.

Pada Rabu 7 Oktober, Susi Pudjiastuti menerima kedatangan Menteri Pertanian dan Sumber Daya Air Australia, Barnaby Joyce MP guna membahas mengenai kerjasama Indonesia-Australia dalam bersatu memberantas tindakan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing. Kerjasama keduanya ditandai dengan penandatangan joint communique antara Indonesia-Australia di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Susi menjelaskan, kerjasama bertujuan untuk memperluas pengawasan di wilayah perbatasan. Menurutnya, Australia bersedia membantu Indonesia dalam mengawasi laut perbatasan Timur Leste dan Papua Nugini terhadap pelanggar IUU Fishing.

"Kerjasama sangat baik. Memastikan enggak ada bisa curi ikan di perbatasan Australia, Papua Nugini dan Timor Leste," kata Susi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement