Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revaluasi Aset dapat Diskon Pajak, Begini Mekanismenya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 10 November 2015 |10:40 WIB
Revaluasi Aset dapat Diskon Pajak, Begini Mekanismenya
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015.

Kasubdit Peraturan PPh Badan DJP Raden Aris Handono menjelaskan, dalam PMK tersebut, dasar pengenaan pajak dikenakan atas selisih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh WP, di atas nilai sisa buku fiskal semula.

Nilai tersebut, lanjutnya, ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah. Untuk itu, bagi perusahaan yang ingin melakukan revaluasi aset, bisa menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para penilai publik dan KJPP dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengetahui peluang dan tantangan yang dihadapi dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna jasa," paparnya di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (10/11/2015).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015 mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement