Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revaluasi Aset dapat Diskon Pajak, Begini Mekanismenya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 10 November 2015 |10:40 WIB
Revaluasi Aset dapat Diskon Pajak, Begini Mekanismenya
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

PMK yang ditetapkan pada 15 Oktober 2015 ini keluar sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi tahap V.

Dalam PMK tersebut, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali tersebut diajukan dalam jangka waktu sampai 31 Desember 2016.

Perlakuan khusus yang diberikan berupa pemotongan atau diskon Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dari 10 persen menjadi 3 hingga 6 persen, dengan rincian sebagai berikut:

1. 3 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK ini sampai dengan 31 Desember 2015 2. 4 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016 3. 6 persen, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement