JAKARTA - Pemerintah menaikkan tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian yang mencapai Rp1,9 juta hingga Rp26,3 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015.
Seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (30/11/2015), tunjangan kinerja tiga Kementerian itu meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang Perpresnya ditandatagani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 November 2015.
Akan tetapi, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian tersebut yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang diperbantukan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian tersebut.
Selain itu, tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun dan Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketiga Peraturan Presiden ini, yaitu:
Kelas jabatan 17 Rp26,324 juta
Kelas jabatan 16 Rp20,695 juta