JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menegaskan, siap memberikan sanksi terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) yang terbukti tidak membayarkan pajak.
Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini tengah memeriksa secara khusus empat perusahaan provider digital economy seperti Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo.
"Pada prinsipnya kan mereka ada izin legalnya sehingga ke depan kita akan ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan Menkominfo. BKPM tentu mendukung badan usaha yang semestinya mengikuti ketentuan seperti membayar pajak dan tidak dipungkiri memang tadi yang anda sebutkan (Twitter, Google, Facebook, Yahoo) memberikan layanan iklan dan lain-lain. Dengan demikian kita masuk pada equal treatment antara yang comply dan yang belum comply," kata Franky di Kantor Setneg, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
[Baca juga: BKPM Siap Cabut Izin Perusahaan Digital Asing Nakal]
Mengenai sanksi, Franky menuturkan, masih menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditjen Pajak. Jika terbukti tidak membayar pajak, maka BKPM tidak segan untuk mencabut izin sebagai penanaman modal asing (PMA).