Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM Siap Cabut Izin Perusahaan Digital Asing Nakal

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 07 April 2016 |17:00 WIB
BKPM Siap Cabut Izin Perusahaan Digital Asing Nakal
Facebook. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menelusuri potensi pajak pada perusahaan digital seperti Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Namun, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, perusahaan digital tersebut hanya membuka kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia.

KPPA tersebut tidak diizinkan melakukan aktivitas bisnis apapun di Indonesia. Artinya, perusahaan digital yang ada di Indonesia tidak membentuk badan hukum di Indonesia.

"Tapi kalau memang ada bisnis yang direct langsung dari perusahaan di sana, mereka tidak boleh. Jika iya, kita cabut izinnya," tutur Azhar saat mendampingi Kepala BKPM Franky Sibarani dalam Rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Jikapun perusahaan asing memasang iklan, Azhar menegaskan, pemasangan iklan tersebut dilakukan di mana dan jenis iklan apa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement