JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menelusuri potensi pajak pada perusahaan digital seperti Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.
Namun, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, perusahaan digital tersebut hanya membuka kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia.
KPPA tersebut tidak diizinkan melakukan aktivitas bisnis apapun di Indonesia. Artinya, perusahaan digital yang ada di Indonesia tidak membentuk badan hukum di Indonesia.
"Tapi kalau memang ada bisnis yang direct langsung dari perusahaan di sana, mereka tidak boleh. Jika iya, kita cabut izinnya," tutur Azhar saat mendampingi Kepala BKPM Franky Sibarani dalam Rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Jikapun perusahaan asing memasang iklan, Azhar menegaskan, pemasangan iklan tersebut dilakukan di mana dan jenis iklan apa.