JAKARTA - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty untuk dibawa ke tingkat lebih tinggi. Rencananya, esok hari, RUU tax amnesty akan dibawa ke tingkat II atau sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan RUU tax amnesty dibawa ke tingkat II atau paripurna ini setelah masing-masing fraksi memberikan pandangannya terhadap RUU tax amnesty ini. Pemaparan dari masing-masing perwakilan fraksi berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Di dalam rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Dari 10 fraksi seluruhnya setuju melanjutkan ke tingkat II, meski ada nota keberatan. Nantinya akan mencantumkan seluruh pandangan mini fraksi beserta catatan-catatan. Apakah setuju pembahasan tingkat I selesai dan dilanjut pembahasan tingkat II di rapat paripurna besok? Setuju," ujar Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit sambil mengetok palu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Berikut rincian pandangan mini fraksi Komisi XI DPR RI:
1. Fraksi Golkar
Disampaikan oleh: Misbakhun
Sunset policy bisa dikatakan sebagai soft tax amnesty. Dari sunset policy ada kenaikan wajib pajak (WP) dilihat dari kenaikan NPWP 5,663 juta. Tetapi kebijakan itu belum membawa uang masuk ke dalam negeri, maka dibutuhkan hard tax amnesty. Hard tax amnesty patut dipertimbangkan, karena kebijakan yang lalu-lalu belum efektif.
Dalam penerapan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharapkan bisa menerapkan data yang lebih baik mengingat 2017 kita akan menjalani Automatic Exchange System of Information (AEol) antarnegara. Golkar mengapresiasi RUU TA yang bersifat inklusif terutama terkait dengan UMKM, yang sudah selayaknya mendapat tarif lebih rendah yakni 0,5 persen. Kebijakan tax amnesty bukan hanya berdampak pada penerimaan negara tetapi juga mendorong PDB melalui repatriasi aset, bisa memperkuat kurs Rupiah dan likuiditas yang positif. Maka sejak awal kami mendukung agar Indonesia memiliki RUU tax amnesty.
Kami usul untuk melaksanakan tiga hal:
1. Pemerintah harus segera sosialisasi tax amnesty dari mekanisme pengampunan dan kepastian hukum
2. Dibarengi reformasi perpajakan. Revisi UU KUP harus bagian integral implementasi RUU tax amnesty
3. Penegakan hukum kepada pelaku penghindaran atau penggelapan pajak, yang tidak memanfaatkan tax amnesty harus dilakukan dengan tegas konsisten dan tidak pandang bulu.