RI Tak Boleh Ganti Rugi ke Churchill

Rachmad Faisal Harahap, Jurnalis
Selasa 04 Maret 2014 17:19 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kegiatan investasi illegal Churchill telah membuat Pemerintah daerah memutuskan kontrak. Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kutai Timur mencabut Kuasa Pertambangan (KP) empat perusahaan PT Ridlatama Grup, juga akan terbukti.

Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, upaya-upaya segelintir orang untuk mendorong Indonesia melakukan negosiasi dan penyelesaian damai seperti yang diinginkan Churchill cs harus diwaspadai.

"Dengan membayar ganti rugi kepada Churchill cs maupun menyingkirkan tim hukum yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kita yaitu Amir Syamsudin yang sudah sangat mendalami dan memahami permasalahan hukum perkara ini, dan sudah berpengalaman beracara di ICSID," jelas Isran di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Jika upaya segelintir orang tersebut berhasil, maka miliaran dolar Amerika Serikat (AS) milik Pemerintah dan rakyat Indonesia akan hilang. Akan hilang pula martabat bangsa Indonesia.

Selain itu, setelah persidangan tentang jurisdiksi di Singapura pada 13-14 Mei 2013, Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) mengeluarkan putusan sela tentang yurisdiksi pada 24 Februari 2014.

"Putusan sela ini menyatakan bahwa ICSID memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan Churchil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd terhadap Indonesia. Dasar putusannya yaitu kata 'shall consent' dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia-Inggris adalah sama dengan 'hereby consent', jadi berarti Indonesia telah memberikan persetujuannya untuk berarbitrase dengan Churchill," ucapnya.

Kemudian, kata-kata 'shall consent in writing within 45 days from receiving the Claimant's request for arbitration' dalam BIT Indonesia-Australia, walaupun menunjukkan bahwa diperlukan suatu tindakan lebih lanjut dari negara yang digugat.

"Namun, Tribunal menganggap bahwa Indonesia telah melaksanakan tindakan memberikan persetujuan tersebut pada saat Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) mengeluarkan dua surat Persetujuan Penanaman Modal pada 2005 dan 2006," ungkapnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya