JAKARTA - Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan mengenai kejanggalan dalam proses perekrutan atau pemecatan komisaris atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kejanggalan tersebut diketahui berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 di Gedung DPR kemarin.
Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Rini Soemarno mengakui audit BPK tersebut. Untuk itu, pihaknya tengah merumuskan sistem dan peraturan yang baru agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.
"Akan kita proses. Ke depan kita akan detilkan untuk fungsi dan tanggung jawab komisaris kepada pemegang saham agar lebih jelas," ucap Rini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).