Sebab, Azhar mengatakan jumlah komisaris atau dewan pengawas independen belum sesuai peraturan, yaitu minimum 20 persen dari jumlah komisaris atau dewan pengawas.
Selain itu, Azhar mengungkapkan seharusnya posisi direksi dan komisaris menjadi regulator BUMN.
"Sebagai direksi atau pengawas atau komisaris pada BUMN lain atau merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang menjadi regulator dari bidang yang bersangkutan (BUMN)," jelasnya.
(Widi Agustian)