Komisaris BUMN Dinilai Janggal, Ini Kata Rini Soemarno

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2014 12:21 WIB
Komisaris BUMN Dinilai Janggal, Ini Kata Rini Soemarno. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan mengenai kejanggalan dalam proses perekrutan atau pemecatan komisaris atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kejanggalan tersebut diketahui berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 di Gedung DPR kemarin.

Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Rini Soemarno mengakui audit BPK tersebut. Untuk itu, pihaknya tengah merumuskan sistem dan peraturan yang baru agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.

"Akan kita proses. Ke depan kita akan detilkan untuk fungsi dan tanggung jawab komisaris kepada pemegang saham agar lebih jelas," ucap Rini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Selain itu, pihaknya juga akan membuat analisa secara komprehensif mengenai business plan para BUMN. Nantinya, ini akan dipakai pedoman oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Sekarang paling utama ditingkatkan bagaimana Kementerian BUMN membuat analisa secara detil yang sebelumnya secara filosofi Kementerian BUMN lebih menggantungkan ke analisa dari perusahaan itu sendiri," jelasnya.

"Tapi Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan melakukan analisa menyeluruh untuk early warning system," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, proses penjaringan komisaris perusahaan milik negara itu tidak mengikuti kaedah korporasi.

Sebab, Azhar mengatakan jumlah komisaris atau dewan pengawas independen belum sesuai peraturan, yaitu minimum 20 persen dari jumlah komisaris atau dewan pengawas.

Selain itu, Azhar mengungkapkan seharusnya posisi direksi dan komisaris menjadi regulator BUMN.

"Sebagai direksi atau pengawas atau komisaris pada BUMN lain atau merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang menjadi regulator dari bidang yang bersangkutan (BUMN)," jelasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya