Cukai Minuman Alkohol RI Lebih Rendah dari Malaysia & Singapura

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 14 April 2015 14:44 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mempunyai pemikiran menaikan cukai minuman beralkohol. Pasalnya, tarif cukai minuman alkohol di Indonesia masih rendah dibandingkan negara Malaysia dan Singapura.

Cara ini juga sebagai alternatif dari timbulnya pro dan kontra Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di minimart untuk golongan A atau berkadar 5 persen. Larangan ini akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau perlu harga minuman alkohol itu dinaikkan cukainya, pajaknya, kita punya lebih murah lho dibandingkan negara Singapura dan Malaysia," jelas Rachmat, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Menurut Rachmat, kenaikan cukai minuman alkohol juga pernah terjadi pada tahun 2014. Kenaikan ini rata-rata 10 persen. Dengan naiknya cukai ini, akan membuat harga minuman alkohol di Indonesia jadi mahal, sehingga masyarakat berpikir ulang untuk membelinya.

Sementara itu, selama aturan tersebut berlaku, pihaknya mengatur pergerakan konsumsi minuman alkohol agar tidak dikonsumsi oleh anak muda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya