JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket merupakan langkah tepat karena sebagai produk terkena cukai sudah seharusnya peredaran dan distribusinya dibatasi.
"Minuman beralkohol itu produk kena cukai. Sudah sepantasnya peredaran dan distribusinya dibatasi karena filosofi cukai adalah untuk membatasi konsumsi, distribusi, dan iklannya," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Tidak hanya minuman beralkohol, Tulus mengatakan bahwa rokok yang juga merupakan produk terkena cukai seharusnya dibatasi peredaran dan penjualannya.
"Minuman beralkohol dan rokok seharusnya dijual di tempat-tempat khusus dan berizin. Karakter produk terkena cukai memang seperti itu," tuturnya.