Terlebih lagi, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli merevisi target proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (mw) dalam lima tahun menjadi 16 ribu mw.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, banyak sekali kendala dalam merealisasikan proyek pembangkit listrik 35 ribu mw. Salah satunya adalah kekhawatiran para pejabat di PLN akan dikriminalisasi jika mengambil kebijakan.
"Bukan sulit tercapai, karena memang untuk mencapai itu, misalnya begini untuk pengadaan barang dan jasa PLN itu. Saya jujur sekarang ini harus mengatakan, direksi PLN sedang ada trauma. Karena sebagian dirutnya terkena tindak pidana apa, sehingga mereka trauma mengambil kebijakan," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2015).
"Nah untuk itu harus ada hal-hal yang membuat mereka berani mengambil kebijakan dalam kondisi seperti ini. Sebab kalau dibiarkan begitu saja mereka tidak akan berani mengambil kebijakan," sambungnya.
Pramono menambahkan, kendala lainnya adalah adanya peraturan pemerintah itu sendiri yang membuat pembangunan proyek 35 ribu mw sulit terealisasi.
"Nah kami melihat walaupun sudah ada upaya, political will, dorongan dan keinginan dari pemerintah tetapi ada beberapa peraturan dan perundang-undangan yang tidak memungkinkan untuk bisa bergerak," imbuhnya.
Kendati demikian, Pramono tidak menutup mata dari banyaknya minat investor untuk menggarap proyek listrik 35 ribu mw. Namun hal tersebut masih sebatas ketertarikan semata.
"Ya kalau memohon boleh saja, tetapi kan realisasinya kemudian implementasinya bisa dihitung dengan gampang," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)