Pramono menambahkan, kendala lainnya adalah adanya peraturan pemerintah itu sendiri yang membuat pembangunan proyek 35 ribu mw sulit terealisasi.
"Nah kami melihat walaupun sudah ada upaya, political will, dorongan dan keinginan dari pemerintah tetapi ada beberapa peraturan dan perundang-undangan yang tidak memungkinkan untuk bisa bergerak," imbuhnya.
Kendati demikian, Pramono tidak menutup mata dari banyaknya minat investor untuk menggarap proyek listrik 35 ribu mw. Namun hal tersebut masih sebatas ketertarikan semata.
"Ya kalau memohon boleh saja, tetapi kan realisasinya kemudian implementasinya bisa dihitung dengan gampang," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)