BANTUL – Kawasan Bukit Bintang yang berada di Jalan Piyungan-Patuk tepatnya Kelurahan Srimulyo, Piyungan merupakan daerah resapan dan seharusnya bersih dari pendirian bangunan.
Namun, di daerah itu ada dua bangunan penginapan dan restoran yang sebelum aturan itu muncul telah mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Perizinan Kabupaten Bantul.
Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Ediastuti mengatakan, pihaknya pada April 2015 lalu telah melakukan kajian dengan melakukan peninjauan ke lokasi itu terkait dengan perizinan beberapa bangunan dan usaha yang berdiri di daerah resapan sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dari kajian yang dilakukan, dua bangunan Penginapan dan Restauran Bukit Bintang atau Sido Kumpul serta Hotel dan Restauran Bukit Indah sebelumnya telah mengantongi izin.
“Untuk bangunan di atas Hotel Bukit Indah (setelah jembatan dari arah Yogyakarta) merupakan bangunan yang belum berizin yang menempati lahan Sultan Ground,” katanya, kemarin.