“Sesuai dengan komitmen saya semester ini, urusan bangunan di Bandung ke tertibannya harus sempurna dileng kapi aturan. Nanti juga yang harus memantau nyari pelanggar itu dari ke wilayahan. Karena selama ini masih dari Distarcip,” ungkapnya.
Disinggung terkait mayoritas bangunan yang melanggar aturan, Emil mengaku tidak tahu secara persis. Akan tetapi mayoritas bangunan yang jumlahnya mencapai ratusan itu banyak pula yang merupakan hunian warga di area permukiman. (Baca juga: Urus IMB, Berapa Biaya dan Bagaimana Caranya?)
“Distarcip yang lebih tahu soal jumlah itu. Yang pasti banyak juga bangunan rumah karena jumlahnya masif. Tapi ada juga pelaku usaha. Saya ambil contoh pusat per belanjaan Paris Van Java (PVJ) sudah kami hukum dan di bongkar seiring rencana perluasan area parkir,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tak segan menindak oknum yang merusak cagar budaya demi memperluas bangunanya. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima kerap kali orang tak bertanggung jawab itu terlebih dulu menutup bangunan dengan senglalu menghilangkan bangunan cagar budaya.
“Membongkar cagar budaya bakal kena pidana sesuai UU. Kami juga melarang ada pemasangan seng sampai 3 meter tingginya. Maksimal 1,5 meter,” tandasnya.
(Rizkie Fauzian)