MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menolak mengeluarkan izin mendirikan bangunan kepada pihak perbankan yang membangun gedung untuk perkantoran berlokasi dekat dengan bandar udara di daerah ini.
"Sanksinya tidak dikeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB, sebelum ada izin dari pihak bandara setempat," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Musharudin, di Mukomuko, Minggu (1/5/2016).
Dia menegaskan, jarak bangunan untuk kantor bank itu sangat dekat, yakni dalam radius 500 meter dari bandara setempat. (Baca juga: Tak Kantongi Izin, Bangunan Ilegal Bakal Disanksi)
Awal pendirian gedung itu, katanya lagi, pihak bank dimaksud sudah ditegur oleh Dinas Pekerjaan Umum, tetapi pihak rekanan yang membangun masih tetap melanjutkan sampai bangunan tersebut selesai dikerjakan.
Dia membenarkan, bank dimaksud sudah mengajukan IMB, tetapi belum bisa dikeluarkan karena belum ada rekomendasi dari pihak bandara di daerah itu.
Pihaknya, katanya lagi, belum bisa mengeluarkan IMB sebelum ada rekomendasi dari pihak bandara karena lokasi gedung baru bank tersebut berada sejauh radius 500 meter dari bandara di daerah itu.
Menurutnya, seharusnya bila ada rekomendasi dari bandara, selanjutnya Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika setempat mengeluarkan rekomendasi.