MEDAN- Seolah tidak ada habisnya, bangunan bermasalah makin banyak berdiri di Kota Medan, salah satunya di Kecamatan Medan Deli. Di kawasan tersebut, bangunan yang hanya mendapatkan izin dua unit, namun dibangun empat unit.
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Samsurya Sitepu mengungkapkan, Dinas TRTB Kota Medan tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan. Setiap bangunan yang bermasalah atau tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dibongkar.
“Sepertinya masih ada saja masyarakat yang tidak memedulikan aturan. Seorang warga Jalan Aluminium Raya, Medan Deli yang melaporkan ke kita terkait bangunan yang menyalahi aturan dan itu harus dibongkar. TRTB harus berani bertindak untuk menegakkan aturannya,” paparnya. (Baca juga: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gedung Dekat Bandara Ditolak)
Sabar Samsurya menambahkan, ditemukannya bangunan bermasalah di Kecamatan Medan Deli itu menambah pekerjaan rumah (PR) Dinas TRTB Kota Medan dan apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin ada bangunan-bangunan bermasalah lainnya yang akan berdiri di Kota Medan.
“Dinas TRTB harus menunjukkan wibawanya di mata masyarakat. Untuk itu, setiap ada bangunan bermasalah, maka harus segera dibongkar. Dengan begitu, maka masyarakat akan takut untuk melanggar aturan itu,” pungkasnya.