Adapun melalui aksi backdoor listing di bursa saham ini, PT Evergreen Invesco Tbk memutuskan untuk melepas saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan target dana Rp10,32 triliun untuk menyelamatkan AJB Bumiputera.
Dengan kata lain, Evergreen berperan sebagai perusahaan cangkang yang akan menerbitkan saham, sedangkan saham emiten tidur yang dilempar di pasar ini akan diraup oleh anak usaha AJB Bumiputera. Sebelumnya AJB Bumiputera telah mendirikan sebuah induk usaha baru bernama PT Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas (B1912).
Di bawah holding perusahaan induk baru ini, dibentuk tiga anak usaha, yakni PT Bumiputera Investama Indonesia (BII), PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI), dan PT Bumiputera Life Insurance (BLI). Sementara itu, Anggota DK OJK Nelson Tampubolon mengatakan,
Komite Basel (Basel Committee on Banking Supervision/ BCBS) menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/ Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR (Liquidity Coverage Ratio) dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.
“Penilaian tersebut merupakan tingkat optimal terhadap penilaian konsistensi regulasi di bidang perbankan di Indonesia saat ini. Grading C untuk LCR merupakan grading tertinggi, sementara grading LC untuk Capital merupakan grading tertinggi kedua di bawah grading C,” ungkapnya.