OJK Tunggu Restrukturisasi AJB Bumiputera

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2016 10:37 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Hingga saat ini statuter belum menentukan bagaimana penyuntikan modal dilakukan, apakah melalui perusahaan terbuka (Tbk) yang masuk mengakuisisi anak perusahaan atau melalui perusahaan yang tidak tercatat di bursa. Pengelola statuter juga belum menentukan keterlibatan Evergreen dalam proses restrukturisasi.

“Ini kan persetujuan untuk mendapatkan dari pasar modal OJK belum. Sedang dalam proses. Apakah jadi menggunakan Evergreen sehingga pernyataan efektif yang akan dikeluarkan itu dalam proses,” imbuhnya. Namun, apabila memang tetap dengan Evergreen, akan ada penerbitan saham melalui anak perusahaan.

Pihaknya juga membuka strategic partner melalui pasar modal untuk langsung menyuntikkan modal. Kendati begitu, OJK tidak memaksakan suntikan modal harus didapatkan pada akhir tahun ini sebab sejauh ini perusahaan asuransi tersebut masih memiliki likuiditas yang cukup yakni kemampuan untuk membayar kewajiban jatuh tempo.

AJB Bumiputera, kata Firdaus, memiliki likuiditas dua kali dari kewajiban yang diatur pada tahun yang bersangkutan. “Dapat premi setahun Rp5,5 triliun, sebagai perusahaan tua kan yang jatuh tempo sudah banyak. Kita mengeluarkan restrukturisasi karena sebagai perusahaan yang sudah tua biasanya yang jatuh tempo banyak sehingga perlu tambahan modal,” tuturnya.

Mekanisme ini dilakukan karena AJB Bumiputera bukan perseroan terbatas (PT), tetapi sebuah perusahaan berbentuk mutual, di mana pengendalian sahamnya hanya dipegang oleh para pemegang polis. Dengan pola ini, pemegang polis yang berjumlah lebih dari 6 juta berhak mengambil sebuah keputusan sehingga akan sulit untuk mengambil keputusan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya