Dengan telah ditetapkan grading RCAP Indonesia, regulasi perbankan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, termasuk untuk RCAP Capital yang sama grading-nya dengan Amerika Serikat, bahkan lebih tinggi dari Uni Eropa. Hasil tersebut merupakan hasil optimal yang dapat diraih oleh Indonesia saat ini karena untuk aspek Capital Indonesia memilih untuk mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar,
yaitu dengan mempertahankan (i) pengenaan bobot risiko 0% dengan bobot risiko 50% (sementara sesuai kerangka Basel eksposur tersebut dikenakan bobot risiko 75%) dengan pertimbangan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan yang dijamin sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan tagihan lain.
“Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku. Diharapkan dengan hasil tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia,” paparnya.
Selain itu, hal ini juga akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas serta meningkatkan kepercayaan stakeholders.
(Raisa Adila)