Baca juga: Menteri BUMN Bingung! Gaji Karyawan JICT Tertinggi Dibandingkan Pelabuhan Lain, tapi Masih Demo
Sehingga, lanjut Rini, dirinya mencurigai jika klausul tersebut lah yang membuat para pekerja menolak perpanjangan kontrak. Karena dengan kontrak yang tidak diperpanjang maka JICT akan dibubarkan dan para pekerja mendapatkan pesangon selama 10 tahun.
"Jadi apakah karena ini (klausul pesangon 10 tahun) mereka menuntut seluruh karyawan agar tidak di perpanjangan. Karena kalau tidak diperpanjang maka perusahaan ini akan dibubarkan. Dan itu untuk seluruh karyawan," jelasnya.
Baca juga: Direksi JICT SP I Pekerja yang Mogok, Itu Tindakan Dilarang dalam UU!
Sebelumnya, sekira 600 pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) JICT terus kompak melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT, antara lain bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).
(Rizkie Fauzian)