Ssstt... Menteri Rini Ungkap Alasan Karyawan JICT Tolak Perpanjangan Kontrak dengan Pelindo II

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 05 Agustus 2017 12:03 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku heran dengan aksi mogok kerja yang dilakukan para Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT). Apalagi dalam aksinya para pekerja menyerukan menolak perpanjangan kontrak kelola dari JICT.

Pasalnya dengan perpanjang kontrak kelola JICT maka akan berdampak baik bagi semua pihak. Dengan perpanjangan kontrak, maka baik dari Pelindo II maupun negara pendapatannya akan bertambah.

Baca juga: Demo Tolak Perpanjangan Kontrak JICT, Menteri Rini: Negara Akan Rugi Besar

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, menurut Rini ada satu klausul antara serikat pekerja dengan pihak JICT yang menjadi alasan mengapa para serikat pekerja menolak perpanjangan kontrak. Dirinya mendengar jika dalam klausul itu terdapat sebuah poin, jika JICT dibubarkan maka para karyawan akan mendapatkan uang pesangon selama 10 tahun.

"Tapi ada satu klausul yang dibuat di JICT dengan serikat pekerja. Kalau JICT dibubarkan, karyawannya akan mendapatkan pesangon selama 10 tahun. Saya baru mendapatkan info," ujarnya saat ditemui di Royale Jakarta Golf Club, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Baca juga: Menteri BUMN Bingung! Gaji Karyawan JICT Tertinggi Dibandingkan Pelabuhan Lain, tapi Masih Demo

Sehingga, lanjut Rini, dirinya mencurigai jika klausul tersebut lah yang membuat para pekerja menolak perpanjangan kontrak. Karena dengan kontrak yang tidak diperpanjang maka JICT akan dibubarkan dan para pekerja mendapatkan pesangon selama 10 tahun.

"Jadi apakah karena ini (klausul pesangon 10 tahun) mereka menuntut seluruh karyawan agar tidak di perpanjangan. Karena kalau tidak diperpanjang maka perusahaan ini akan dibubarkan. Dan itu untuk seluruh karyawan," jelasnya.

Baca juga: Direksi JICT SP I Pekerja yang Mogok, Itu Tindakan Dilarang dalam UU!

Sebelumnya, sekira 600 pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) JICT terus kompak melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT, antara lain bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya