JAKARTA - Keputusan Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menghentikan aksi mogok kerja sejak Senin 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB dinilai sebagai bukti bahwa SP sudah kehilangan dukungan mayoritas pekerja JICT.
“Pada akhirnya mayoritas pekerja JICT sadar bahwa mereka telah diperdayai oleh oknum-oknum pekerja yang hanya mengejar uang. Sikap SP yang terus melawan pemegang saham sudah tidak didukung pekerja JICT,” ungkap Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Semula SP JICT akan mogok kerja mulai 3 – 10 Agustus 2017. Mereka menuntut manajemen membayarkan bonus tambahan lantaran menganggap bonus sebesar Rp47 miliar yang telah diberikan kepada pekerja JICT pada 10 Mei 2017 kurang banyak.
Baca juga:
Demo Seharian, Karyawan JICT Sudah Dapat Bonus Rp45 Miliar
Aksi Mogok Kerja di JICT, Serikat Pekerja BUMN: Itu Hak Mereka!
Namun aksi mogok kerja tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap layanan bongkar muat dan arus barang pelanggan JICT. Manajemen JICT berhasil menjalankan kontingensi plan dengan mengalihkan layanan pelanggan JICT ke terminal di Tanjung Priok seperti NPTC1, MAL, Terminal 3 dan TPK Koja. JICT juga melakukan kerjasama dengan TPK Koja untuk mengoperasikan dermaga utara JICT sepanjang 720 meter.
Siswanto mengatakan, para pekerja JICT mulai menyadari bahwa upaya-upaya yang dilakukan SP JICT justru menjadi ancaman bagi nasib mereka. Pasalnya, jika SP tetap ngotot menolak perpanjangan kerjasama antara PT JICT dan PT Pelindo II untuk mengelola dermaga milik Pelindo II, para pekerja JICT terancam jadi pengangguran pada 2019 saat kerjasama berakhir.
Berakhirnya kerjasama JICT-Pelindo II tidak serta-merta menjadikan PT JICT otomatis dimiliki 100% oleh Pelindo II. Sebagai entitas perusahaan, kepemilikan saham di JICT tidak akan berubah, kecuali pemegang saham melakukan pengalihan.
“Jika perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II dibatalkan, saya tidak yakin Pelindo II mau membeli saham Hutchison di JICT. Duitnya dari mana, Pelindo pasti memilih kerjasama dengan perusahaan lain. Apalagi JICT mesti bayar pesangon besar kepada pekerja yang angkanya ratusan triliun,” ungkap Siswanto.
Baca Juga:
Benarkah Aksi Demo Serikat Pekerja JICT Dihiasi Isu Gaji Besar?
Tolak Perpanjangan Kontrak, Benarkah Pekerja JICT Incar Pesangon Miliaran?
Menurut Siswanto sikap SP JICT yang memaksakan kehendak kepada perusahaan harus ditindak tegas. Manajemen JICT jangan mau berkompromi dengan pekerja yang terus berusaha mematikan perusahaan.
Sesuai skenario SP JICT, setelah mendapatkan pesangon dari program rasionalisasi PT JICT, ex pekerja JICT ini berharap dapat dipekerjakan di perusahaan pengelola dermaga Pelindo II yang sudah dikembalikan JICT setelah kerjasama berakhir di 2019.
"Tapi mana ada perusahaan yang mau menerima pekerja eks JICT yang sudah tidak produktif dan terlalu banyak menuntut. Pasti pilih cari pekerja baru yang gajinya lebih terjangkau dan tidak membunuh perusahaan sendiri," ujarnya.
Hal itu sebabnya, lanjut Siswanto, perpanjangan kerjasama JICT-Pelindo II adalah opsi terbaik. Pelindo II menjadi pemilik mayoritas di JICT dan mendapatkan biaya sewa dermaganya sebesar USD85 juta atau hampir Rp1 triliun per tahun. Dana tersebut bisa digunakan untuk investasi di tempat lain oleh Pelindo II.
(Widi Agustian)