Baca juga: Isi Uang Elektronik Kena Biaya, Otoritas Jalan Tol: Jangan Sampai Bebani Masyarakat!
“Idealnya ada pembahasan bersama antara perwakilan konsumen (misalnya YLKI), bank-bank, serta operator jalan tol,” sebut dia saat dihubungi.
Sebelumnya,Bank Indonesia (BI) mulai Oktober mengharuskan pengguna jalan tol memakai kartu elektronik agar antrean di gerbang tol tidak menumpuk dan menyebabkan kemacetan.
Baca juga: Bayar Tol Tak Perlu Berhenti, Alatnya Dijual Rp200.000
Namun, menggunakan kartu elektronik mengharuskan pengisian ulang dikenakan biaya tambahan sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000.
(Fakhri Rezy)