BPKN: Bagaimana Mungkin Transaksi Rupiah Ditiadakan? Itu Melawan Hukum!

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 14:48 WIB
Foto: Feby/Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menolak pengenaan biaya dalam transaksi pengisian ulang (top) uang elektronik (e-money). Meski begitu BPKN mendukung keinginan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) direalisasikan tapi tetap tidak menghilangkan transaksi tunai.

Baca Juga: Perbanas Pertanyakan Wacana Pemungutan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Ketua BPKN Ardiansyah mengatakan, GNNT akan diterapkan pada transaksi tol, di mana pada 31 Oktober tidak ada lagi transaksi tunai melaikan transaksi menggunakan kartu elektronik (e-toll). Penolakan transaksi tunai ini justru terancam bisa dipidanakan karena masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"Apabila ada yang melakukan penolakan terhadap transaksi Rupiah itu diancam pidana. Jadi bagaimana mungkin transaksi Rupiah ditiadakan, itu melawan hukum. Sebagaimana diatur di UU itu. Itu pidana dan ancamannya denda Rp200 juta . Jangan peraturan bisa menabrak peraturan lain, apalagi undang-undang," ujarnya di Kantor BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Baca Juga: Bank BUMN Kompak Tolak Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Jadi pembayaran tol tetap harus ada yang melakukan tunai menggunakan uang kertas dan logam karena itu masih pembayaran yang sah. Bukan mewajibkan pembayaran tunai, tapi tetap di dalam transaksi tol harus ada pembayaran yang bisa diakses dengan tunai.

"Tentu regulasi yang kita harapkan diberlakukan di masyarakat harus punya jangkauan jauh ke depan dan tidak menutup perkembangan teknologi yang begitu cepat," tukas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya