JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) konsen menyoroti keputusan Bank Indonesia (BI) dalam menetapkan tarif maksimum pengisian saldo (top up) uang elektronik (e-money).
Pasalnya, setelah mewajibkan penggunaan uang elektronik (e-toll) di gerbang tol otomatis (GTO), kini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan soal tarif pengisian saldo e-money yang dianggap disinsentif.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait antrean yang terjadi di GTO yang mana transaksinya menggunakan uang elektronik.
"Sudah banyak (aduan), karena ternyata memang Jasa Marga salah menginformasikan atau mengiklankan soal efektivitas GTO. Waktu itu dipromosikan ini akan atasi kemacetan padahal sangat tidak," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Jumat (22/9/2017).
Baca Juga: BPKN: Bagaimana Mungkin Transaksi Rupiah Ditiadakan? Itu Melawan Hukum!