Menurutnya, penerapan e-toll tidak berpengaruh banyak dalam mengurangi kemacetan di tol. Pasalnya, permasalahan kemacetan di tol bukan sekadar di pintu masuk tol saja. Jadi, transaksi tol dengan e-toll yang diklaim akan meminimalkan penumpukan kendaraan di pintu tol tak benar-benar efektif.
"Karena antara volume traffic yang ada itu sudah jauh lebih parah dibandingkan hanya masalah antrean di dalam loket pembayaran," ujar Tulus.
Baca Juga: Soal Tarif Top Up E-Money, Ketua OJK: Bank yang Kasih Fee Pasti Enggak Laku
Adapun ketetapan BI mengenai tarif uang elektronik tertera dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
"Masalah pembayaran cash di tol kita itu sudah sangat tertinggal. Malaysia yang dulu belajar tol sama kita itu sudah lama menggunakan e-toll. Sementara kita baru saat ini. Kita sangat tertinggal tapi karena volume traffic yang sudah sangat crowded maka sebenarnya e-toll ini tidak efektif untuk atasi kemacetan," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)