JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 pada 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan biaya top up dibutuhkan perbankan untuk investasi menciptakan sistem agar penggunaan non tunai lebih diminati masyarakat dalam bertransaksi sehari-hari.
Baca juga: Tarif Top Up Maksimal Rp1.500, BI: Dulu Ada yang Rp6.500
"Jadi biaya itu dibutuhkan perbankan supaya perbankan mau ciptakan sistem, untuk top up. Kerjasama antar bank yang lebih efisien. Jadi untuk membuat supaya nontunai lebih bisa diterima, bank perlu bikin investasi. Tentu lewat biaya fee itu," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Diketahui, isi ulang e-money masih bisa gratis jika pengisian maksimal Rp200 ribu di kanal pembayaran milik penerbit kartu (Top Up On Us). Dan bila nominal pengisian melebihi Rp200.00p, maka dikenakan biaya maksimal Rp750.