JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran, Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2018. Keputusan diambil setelah rapat sekitar tiga jam, mulai pukul 16.30 WIB bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Komisi XI menyetujui pagu anggaran untuk Kemenkeu sebesar Rp45,6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018," ungkap Wakil Ketua Komisi XI sekaligus pimpinan rapat M Prakosa, di Ruang Rapat Komisi XI, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Restu Komisi XI Setujui Anggaran Kemenkeu 2018
Adapun rincian RKAKL Kemenkeu adalah:
-Sekretariat Jenderal Rp19,8 triliun
-Inspektorat Jenderal Rp118,3 miliar
-Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp154,5 miliar
-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,4 triliun
-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,3 triliun
-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rp144,02 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp119,5 miliar