JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin penerbitan uang elektronik (e-money) bukan bank, meliputi Bukalapak, Paytren, Tokopedia, hingga Grab yang diupayakan kelar sesegera mungkin.
"Aturannya kan 45 hari kerja. Kita tunggu sampai dokumen beres. Peraturan e-money kita finalisasi dan tidak sampai tahun baru sudah keluar," kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo ketika ditemui di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus memproses hal tersebut. "Tapi saya tidak mau sebut nama bagaimana hasilnya nanti kita tunggu bersama, semua sedang kita proses sesuai ketentuan," jelasnya.
Menurutnya, sementara ini mereka masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak e-commerce yang menyediakan layanan uang elektronik. "Dalam 45 hari kerja kita harus tunggu sampai kelengkapan dokumen," paparnya lebih lanjut.
Saat ini proses izinnya sudah mencapai tahap final, dan akan segera keluar. Pasalnya, sudah banyak penyedia layanan uang elektronik yang melakukan pengurusan izinnya. "Saya enggak mau sebut nama, jumlahnya signifikan," jelasnya.