Sekadar diketahui, BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014. Tokopedia sejak 13 September 2017 telah menghentikan layanan uang elektroniknya. E-commerce ini menyatakan tengah dalam proses pengurusan top up uang elektronik tersebut kepada otoritas Bank Indonesia (BI).
"Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan proses perizinan tersebut, untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up," demikian tulis Tokopedia dalam pengumuman resminya.
Sementara itu, Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo (top up) dinonaktifkan hingga mendapatkan izin e-money dari Bank Indonesia. "Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan," ujar Bukalapak.
(Martin Bagya Kertiyasa)