Kabar Gembira bagi Paytren Cs: Izin Keluar Akhir Tahun

Trio Hamdani, Jurnalis
Selasa 07 November 2017 20:19 WIB
Ilustrasi Uang Elektronik. (Foto: ANT)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin penerbitan uang elektronik (e-money) bukan bank, meliputi Bukalapak, Paytren, Tokopedia, hingga Grab yang diupayakan kelar sesegera mungkin.

"Aturannya kan 45 hari kerja. Kita tunggu sampai dokumen beres. Peraturan e-money kita finalisasi dan tidak sampai tahun baru sudah keluar," kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo ketika ditemui di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus memproses hal tersebut. "Tapi saya tidak mau sebut nama bagaimana hasilnya nanti kita tunggu bersama, semua sedang kita proses sesuai ketentuan," jelasnya.

Menurutnya, sementara ini mereka masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak e-commerce yang menyediakan layanan uang elektronik. "Dalam 45 hari kerja kita harus tunggu sampai kelengkapan dokumen," paparnya lebih lanjut.

Saat ini proses izinnya sudah mencapai tahap final, dan akan segera keluar. Pasalnya, sudah banyak penyedia layanan uang elektronik yang melakukan pengurusan izinnya. "Saya enggak mau sebut nama, jumlahnya signifikan," jelasnya.

Sekadar diketahui, BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014. Tokopedia sejak 13 September 2017 telah menghentikan layanan uang elektroniknya. E-commerce ini menyatakan tengah dalam proses pengurusan top up uang elektronik tersebut kepada otoritas Bank Indonesia (BI).

"Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan proses perizinan tersebut, untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up," demikian tulis Tokopedia dalam pengumuman resminya.

Sementara itu, Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo (top up) dinonaktifkan hingga mendapatkan izin e-money dari Bank Indonesia. "Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan," ujar Bukalapak.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya