JAKARTA - Undang-Undang Keuangan Negara harus direvisi total demi mendukung terwujudnya sistem pembayaran nontunai. Selain itu guna mempermudah berbagai transaksi melalui teknologi informasi.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menjelaskan, saat ini perkembangan teknologi dunia mengarah pada pengalihan pembayaran dari tunai ke non tunai, namun di Indonesia belum begitu bisa diterapkan apabila UU Keuangan Negara tidak mendukungnya.
"Problemnya adalah UU Keuangan Negara ketinggalan. Saya selalu sampaikan ke Bu Menteri, ini harus di-reform UU Keuangan Negara secara total. Kalau enggak, ketinggalan," tegas Nasir.
Dia berpendapat metode pembayaran nontunai bisa mempermudah dalam bertransaksi dan menghemat waktu serta biaya. Nasir mencontohkan pembayaran pintu tol yang saat ini sudah menggunakan kartu berisikan uang elektronik mempercepat antrean kendaraan dan tanpa perlu mempekerjakan orang sebagai petugas pintu tol.
Baca juga: Aman, BI Yakin Uang Elektronik Tak Dipakai untuk Danai Teroris atau Cuci Uang
Selain itu, dia juga mencontohkan hal lain yaitu penggunaan kartu berisi uang elektronik dalam membayar makanan dan minuman di kafetaria. Nasir menyarankan perguruan tinggi menerapkan hal tersebut untuk membiasakan mahasiswa dalam penggunaan teknologi.
Nasir juga memberikan gambaran lain ke depannya tentang pencairan dana di suatu universitas yang tadinya menggunakan cek yang memakan waktu, menjadi hanya melalui telepon genggam dan bisa mempercepat proses pencairan.