Baca Juga: 146 Negara Komitmen Saling Tukar Informasi Perpajakan dengan Indonesia
Menurut Ken, bahkan jika terbukti tidak memiliki NPWP maka langsung diperiksa tanpa mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Enggak usah dikirim surat. Kalau sudah jelas ngapain kirim surat, kelamaan," jelasnya.
Sementara itu, dia menekankan bahwa pemeriksaan langsung dilakukan kepada masyarakat yang berpenghasilan di atas NPWP adalah sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karenanya, dia juga mengimbau bagi masyarakat yang sudah bekerja dan belum memiliki NPWP segera mendaftarakan.
"Sesuai prosedurnya kalau enggak punya NPWP ya langsung di periksa lah. Setiap orang punya penghasilan kalau enggak punya NPWP. Artinya yang penghasilannya di atas PTKP," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)