JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi. Hal ini terkait dengan kabar yang mengatakan bahwa pengacara kontroversi tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Padahal, dalam sebuah wawancara di televisi, dirinya mengatakan sangat menyukai kemewahan dan bahkan dirinya mengakui menghabiskan anggaran hingga Rp3 miliar hingga Rp5 miliar sekali pergi liburan ke luar negeri. Artinya dirinya memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Layanan NPWP via Go-Jek, Ditjen Pajak: Bisa Dilakukan Tahun Ini
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan siapa pun yang sudah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP akan diperiksa oleh pihaknya. Oleh karenanya pengacara, yang salah satu kliennya adalah Setya Novanto ini, akan diperiksa lebih dahulu mengenai NPWP-nya.
"Masih kita teliti. Biasa kalau enggak punya NPWP kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan," ungkap Ken di Kemeterian Keuangan, Jakarta, Senin (27/11/2017).