BI Bahas Hasil Uji Materiil Uang Elektronik dengan Ombudsman

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 14:11 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Ombudsman RI (ORI) menggelar pertemuan mengenai hasil uji materiil Peraturan Bank Indonesia (PBI) uang elektronik.

Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menjelaskan, hasil pembahasan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut terkait dengan pengaduan mengenai penggunaan uang elektronik dan pembayaran nontunai di tol yang bertujuan untuk kepentingan konsumen.

Baca Juga: Gerakan Non-Tunai, BI Targetkan hingga ke Pelosok Desa

"Masukan upaya melindungi konsumen, itu prioritas," kata dia ketika ditemui di Kantor ORI, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dalam pertemuan ini, mereka juga menyikapi hasil uji materiil PBI uang elektronik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari hasil tersebut dipastikan bahwa peraturan Bank Indonesia itu tidak bertentangan dengan Undang-undang mata uang.

Baca Juga: Masih Ada yang Bayar Tol Pakai Uang Tunai, Ini Alasannya

"Jadi di masyarakat kita semua sudah ada kepastian hukum untuk gunakan PBI uang elektronik, menerbitkan uang elektronik, dan menggunakannya di berbagai sistem transaksi di negara kita termasuk untuk pembayaran di jalan tol yang diselenggarakan oleh teman-teman BUJT yang diawasi oleh BPJT," lanjutnya.

Regulator terkait serta pihak-pihak penyedia layanan, kata dia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terkait penggunaan uang elektronik untuk kepentingan konsumen.

Baca Juga: Awal Tahun, BI Keluarkan Aturan Soal Transaksi Menggunakan QR Code

"Ada beberapa yang terus harus kita perbaiki diimplementasikan. Tentu komitmen kita bersama Bank Indonesia, bersama perbankan, BPJT, bersama BUJT terus akan tingkatkan fasilitas untuk konsumen menjadi lebih mudah," ujarnya.

Kemudian persoalan tarif juga dibahas dalam pertemuan antar ketiganya. Diharapkan masing-masing penyedia layanan uang elektronik dalam hal ini perbankan bisa memberikan tarif yang berpihak kepada konsumen.

Baca Juga: Bos Perbankan Tanggapi Arah Kebijakan Giro Wajib Minimum BI

"Diusahakan juga tarif-tarif karena kompetisi di antara penyelenggara menjadi lebih baik, konsumen juga akan menanggung biaya lebih murah. Itu yang diusahakan terus," tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya