Dalam melakukan eksekusi jaminan aset fidusia MNC Finance menggunakan dua acara. Pertama melalui pihak ketiga yang perusahaannya sudah terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian yang kedua adalah melalui pihak Kepolisian.
Baca juga: Gaet Kemendagri, Dirut MNC Finance: Bisa Mengurangi Risiko Kredit Macet
Kapolda Riau Irjen Nandang menyarankan bahwa setelah adanya MoU dengan pihak Kepolisian, pihak leasing tidak lagi menggunakan jasa debt collector.
"Kita imbau kepada perusahaan pembiayaan, dengan adanya MoU bisa menggunakan jasa Kepolisian agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat," ucapnya.
Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat tinggi Polda Riau dan seluruh Kapolres dan Kapolsek. Dari MNC Finance dihadiri oleh Kepala Cabang MNC Finance Pekanbaru Sugiarto Bustami dan General Manager Collection MNC Finance, Syafruddin.
(Rizkie Fauzian)