JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumpulkan semua stakeholder penyaluran bantuan sosial (bansos) secara non-tunai. Hal ini dilakukan untuk memberi penyuluhan lewat seminar nasional “Penyaluran Bantuan Sosial secara non-tunai sebagai Strategi Perluasan Akses Keuangan Masyarakat”.
Dalam sambutannya, Deputi BI Sugeng menyatakan, akselerasi perluasan akses keuangan melalui bansos secara non-tunai dianggap sebagai langkah yang berdampak besar, mengingat jumlah penerima program bansos dan subsidi sangatlah besar, yaitu hampir mencapai angka 30 juta keluarga di seluruh Indonesia. Selain itu, dia melihat bansos juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada Triwulan III-2017 sekira 5,06%.
"Peran bantuan sosial sangat penting, khususnya dalam mendorong tingkat konsumsi masyarakat Indonesia yang berada di kelas bawah atau bottom of the pyramid," ujar Sugeng dalam sambutannya di acara seminar mengenai bantuan sosial non-tunai di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Menurut dia, transformasi penyaluran bantuan sosial menjadi non-tunai harus dilakukan untuk mewujudkan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien dan efektif, serta mendukung pencapaian prinsip 6 T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi.
Sugeng menjelaskan, bansos non-tunai sudah dilakukan sejak tahun lalu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan pada tahun 2017 targetnya menjadi 6 juta KPM serta program Bantuan Pangan non-tunai (BPNT) kepada 1,2 juta KPM.
"Ke depan program bansos non-tunai akan semakin diperluas secara bertahap hingga mencapai 10 juta penerima, masing-masing untuk PKH dan BPNT," ujarnya.
Sebagai payung hukum penyaluran bansos non-tunai, juga sudah diatur pemerintah Kemenko PMK dengan menerbitkan Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos secara non-tunai. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang jelas dan menjaga standarisasi mekanisme penyaluran secara non-tunai berbagai program bansos.
"Sehingga, dalam hal pada perkembangan ke depan terdapat berbagai bantuan sosial yang akan disalurkan secara non-tunai, maka standarisasi mekanisme dapat mengacu pada Perpres dimaksud" pungkas Sugeng.
Sekadar informasi, seminar ini dihadiri berbagai kementerian yakni Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemnerian Keuangan hingga bankir dari bank BUMN. Selain itu terdapat pula analis-analis yang turut dalam acara tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)