Sebagai payung hukum penyaluran bansos non-tunai, juga sudah diatur pemerintah Kemenko PMK dengan menerbitkan Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos secara non-tunai. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang jelas dan menjaga standarisasi mekanisme penyaluran secara non-tunai berbagai program bansos.
"Sehingga, dalam hal pada perkembangan ke depan terdapat berbagai bantuan sosial yang akan disalurkan secara non-tunai, maka standarisasi mekanisme dapat mengacu pada Perpres dimaksud" pungkas Sugeng.
Sekadar informasi, seminar ini dihadiri berbagai kementerian yakni Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemnerian Keuangan hingga bankir dari bank BUMN. Selain itu terdapat pula analis-analis yang turut dalam acara tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)