JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan aksinya menenggelamkan kapal-kapal illegal fishing.
Lalu bagaimana respons Menteri Susi? Dalam akun twitter @susipudjiastuti, Menteri Susi menegaskan, jika penenggelaman kapal yang selama ini dia lakukan memiliki dasar hukum yang sah, yakni mengacu kepada Undang-Undang Perikanan.
Baca juga: Menko Luhut Minta Menteri Susi Tak Tenggelamkan Kapal Lagi di 2018
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yg belum tahu Penenggelaman Kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dlm UU Perikanan NKRI," cuit Menteri Susi.
Selain itu, pengenggelaman kapal tersebut dilakukan tidak dengan sembarangan. Penenggelaman kapal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Curhat di Twitter, Menteri Susi Tak Gentar Dicap Tenggelamkan Kapal Seolah Pencitraan
"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/ menteri," tambah dia.
Sebelumnya, Menko Luhut menyatakan telah meminta kepada Menteri Susi menghentikan penenggelaman kapal pada 2018 ini. Luhut menegaskan, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan selama tiga tahun saja.
Baca juga: Lawan Robot, Menteri Susi Andalkan Laut yang Berikan Pekerjaan Baru untuk Rakyat Indonesia
"(Menteri) Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi tahun ini. Ini perintah, sudah cukuplah itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Luhut mengatakan, untuk kapal-kapal yang melanggar dirinya akan tetap mengenakan sanksi tegas. Adapun sanksi yang dimaksud adalah dengan diberikan sanksi berupa penyitaan kapal.
"Nanti kita ingin jangan lagi ditinggalkan kapal. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada kapal-kapal yang berhenti begitu saja. Cukup tiga tahun ini sekarang kita ingin lihat ke depan, orang sudah tau negeri kita tegas," kata dia.
"Kalau memang ada nanti ya buka tidak mungkin ditenggelamkan. Suatu ketika bisa saja, kalau ada pelanggaran-pelanggaran khusus, tapi tidak khusus ditenggelamkan," jelasnya.
Luhut juga menyatakan akan mendorong untuk pengusaha asing berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut guna menjalankan keinginan Presiden untuk mengundang investor sebanyak-banyaknya.
"Presiden sudah perintahkan semua investasi yang membawa kebaikan itu kita lakukan. Tiga syaratnya: Harus ramah lingkungan, Boleh gunakan tenaga asingnya selama tiga sampai empat tahun pertama, sisanya," jelasnya.
(Fakhri Rezy)